Visa Kerja Jepang
Visa kerja Jepang yang Minna-san tahu mungkin hanya terbatas pada visa Tokutei Ginou, visa Engineer/ Specialist in Humanities/ International Services, dan visa magang saja. Namun, ternyata tidak hanya ketiga jenis tersebut, ada 16 jenis visa kerja di Jepang yang bisa digunakan oleh orang asing untuk bekerja di Jepang. Mengetahui jenis visa kerja ini sangat penting terutama bagi kamu yang ingin meniti karir di Jepang. Dalam artikel ini, KapanJepan akan membahas tentang jenis-jenis visa kerja tersebut.
16 Jenis Visa Kerja di Jepang
Jepang memang menjadi salah satu negara yang menarik tujuan para pencari kerja. Selain peluang kerja yang ditawarkan, bekerja di Jepang juga mempunyai daya tarik tersendiri seperti kenyaman lingkungan, kemajuan teknologi, hingga budaya kerjanya. Berikut 16 jenis visa kerja Jepang yang dapat membantu kamu meraih impian berkarir di Jepang:
- Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services: Diberikan untuk para engineer, staf marketing, penerjemah, dan pekerjaan yang berada di cakupan bidang teknik, spesialis bidang humaniora, dan layanan internasional.
- Visa Specified Skilled Worker: Untuk pekerja berketerampilan spesifik yang diperlukan di sektor-sektor tertentu seperti konstruksi, pengolahan makanan, caregiver, dll.
- Visa Technical Intern Training: Bagi pekerja yang mengikuti program magang pemerintah.
- Visa Intra-Company Transferee: Untuk karyawan yang dipindahkan dari kantor pusat di luar negeri ke kantor cabang di Jepang.
- Visa Business Manager: Diberikan kepada presiden perusahaan atau direktur
- Visa Artist: Diberikan untuk seniman, composer, pencipta lagu yang ingin berkreasi di Jepang
- Visa Journalist: Diberikan kepada wartawan yang bekerja untuk media asing.
- Visa Tenaga Kerja Terampil: Diberikan kepada pekerja terampil seperti koki spesialis, pelatih hewan, pilot, pelatih olahraga, dsb.
- Highly Skilled Professional: Memberikan keuntungan khusus bagi profesional dengan kualifikasi tinggi di bidang tertentu, seperti IT, keuangan, dan teknik.
- Visa Professor: Diberikan kepada profesor atau dosen universitas atau institusi lainnya.
- Visa Religious Activities: Untuk pekerja agama yang diundang oleh organisasi keagamaan di Jepang.
- Visa Legal/Accounting Services: Untuk pengacara dan akuntan yang memiliki lisensi di Jepang.
- Visa Medical Services: Untuk dokter, perawat, apoteker, dan lainnya yang memiliki lisensi di Jepang.
- Visa Researcher: Diberikan kepada peneliti yang bekerja di lembaga penelitian atau perusahaan swasta.
- Visa Instructor: Untuk guru di sekolah dasar dan menengah.
- Visa Entertainer: Untuk artis, musisi, dan profesional hiburan lainnya.
- Visa Nursing Care: Untuk pekerja di bidang perawatan yang memiliki lisensi.
Persyaratan Dokumen Visa
Semua jenis visa kerja Jepang tersebut memiliki persyaratan dokumen umum yang sama, yaitu form pendaftaran visa, pas foto, paspor, dan CoE. CoE atau yang disingkat Certificate of Eligibility adalah Sertifikat Kelayakan yang dikeluarkan oleh otoritas imigrasi regional di bawah yurisdiksi Badan Layanan Imigrasi Jepang. Sertifikat ini menyatakan bahwa warga negara asing terkait telah memenuhi persyaratan untuk tinggal di Jepang sesuai dengan tujuannya. Untuk lebih detailnya, kamu bisa mengunjungi situs web Badan Layanan Imigrasi Jepang berikut ini.
Dengan adanya CoE, peluang untuk mendapatkan visa lebih besar. Namun, CoE tetap tidak menjamin penerbitan visa karena ada hal-hal lain yang mungkin bisa menghambat, seperti bukti finansial yang tidak cukup. Untuk beberapa jenis visa, seperti visa Professor, visa Engineer, visa Artist tidak mewajibkan CoE. Meskipun CoE tidak wajib, namun pendaftra harus menyerahkan dokumen verifikasi yang jumlahnya sangat banyak dan memakan waktu yang lama hingga beberapa bulan. Jadi, KapanJepan tetap menyarankan untuk memiliki CoE sebagai salah satu persyaratan dokumen visa.
Selain dokumen-dokumen tersebut, biasanya akan diminta dokumen-dokumen pendukung lainnya, seperti rekening koran, kontrak kerja, Letter of Guarantee, surat undangan, dan lainnya. Mengurus visa kerja di Jepang bisa menjadi proses melelahkan. Namun, sangat penting untuk memahami persyaratan spesifik dari setiap jenis visa dan semua dokumen yang diperlukannya, baik dokumen wajib maupun dokumen pendukung. Jadi, jangan lupa mengecek persyaratan secara detail ke kantor pembuatan visa Jepang di Indonesia ya.
Pendaftaran Visa
Pendaftaran visa dapat dilakukan di kantor Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia sesuai masing-masing wilayah yurisdiksi atau wilayah kerja. Berikut informasi masing-masing wilayah yurisdiksi.
1. Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja):
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa terutama untuk wilayah yurisdiksi Jakarta dan sekitarnya dapat dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall, lantai 2.
2. Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Gedung Wisma Kalla Lantai 7
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, INDONESIA
Telephone : (0411) 871-030
FAX : (0411) 853-946
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja):
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
3. Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA
Telephone : (031) 503-0008
FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja):
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
4. Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
Telephone : (0361) 227-628
FAX : (0361) 265-066
Website : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja):
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
5. Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor
Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
Telephone : (061) 457-5193
FAX : (061) 457-4560
Website : http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja):
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Nah jadi, jika kamu berasal dari daerah Jawa Timur, kamu bisa mendaftar visa di kantor Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya (atau lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh Konsultas Jenderal Jepang di Surabaya). Kamu bisa menghubungi kontak masing-masing kantor tersebut untuk memastikan apakah ada kuota pendaftaran harian atau tidak.